UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
PENULISAN DENGAN TEMA KASUS
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN
PELAJAR MENINGKAT
Nama : Prisco Prima Sandy
NPM : 35416801
Kelas : 1ID05
Jurusan : Teknik Industri
A. PENGERTIAN ILMU
SOSIAL DASAR
Ilmu Sosisal Dasar adalah pengetahuan yang
menelaah masalah-masalah sosial sosial,khususnya yang di wujudkan oleh
masyarakat indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (
fakta,konsep,teori ) yang berasal dari berbaai bidang pengetahuan keahlian
dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti : Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosial,
Sosiologi, Antropologi, Psikologi sosial.
B. LATAR BELAKANG DAN RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL DASAR
Latar
belakang diberikannya Ilmu Sosial Dasar (ISD), adalah banyaknya kritik yang
ditujukan kepada sistem pendidikan di perguruan tinggi oleh sejumlah
cendikiawan, terutama sarjana pendidikan, sosial, dan kebudayaan. Mereka dan
masih merupakan warisan sistem pendidikan pemerintah belanda, yaitu Conrad
Theodore van Deventer. Sistem ini bertujuan menghasilkan tenaga mereka di
bidang, administrasi, perdagangan, teknik dan keahlian lain, dengan tujuan
eksploitasi kekayaan negara.
Ternyata
sekarang masih dirasakan banyaknya tenaga ahli yang berpengetahuan keahlian
secara khusus dan mendalam (spesialisasi), sehingga wawasannya sempit. Padahal
sumbangan pemikiran dan adanya komunikasi ilmiah antar disiplin ilmu diperlukan
dalam memecahkan bebagai masalah sosial masyarakat yang demikian kompleks.
Sering suatu masalah terasa tuntas pemecahannya menurut suatu disiplin ilmu tertentu, tetapi ternyata
bagi disiplin ilmu yang lain masih yang lain masih merupakan masalah besar.
Hal lain
ialah sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang “elite” bagi masyarakat kita
sendiri, kurang akrab dengan lingkungan masyarakat, tidak mengenali
dimensi-dimensi lain diluar disiplin keilmuannya. Perguruan tinggi seolah-olah
menara gading yang banyak menghasilkan sarjana-sarjana “tukang” , tidak atau
kurang peka tehadap denyut kehidupan, kebutuhan, serta perkembangan masyarakat.
Sebagai upaya mengetasi kegusaran para cendikiawan tersebut, diberikanlah ilmu
sosial dasar sebagai perlengkapan pembentukan sarjana paripurna seagaimana yang
diharapkan. Oleh karena itu, dalam peragaan kuliahnya mempunyai ciri-ciri
tersendiri, banyak menyangkut “problem
oriented” yang dirasakan dan nyata di masyarakat.
C.
TUJUAN ILMU SOSIAL DASAR
Sebagai suatu mata kuliah dasar umum,
ilmu sosial dasar bertujuan membantu perkembangan wawasan pemikiran dan
kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas, dan
ciri-cirikepribadian yang diharapkan dari setiap anggota golongan terpelajar
indonesia, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dalam
menghadapi manusia-manusia lain serta sikap dan tingkah laku manusia-manusia
lain terhadap manusia yang bersangkutan.
D.
MASALA-MASALAH SOSIAL DAN SOSIAL DASAR
Kehidupan manusia sebagai makhluk
sosial selalu dihadapkan kepada masalah sosial yang tak dapat dipisahkan dalam
kehidupan. Masalah sosial ini timbul sebagai akibat dari hubungannya dengan
sesama manusia lainnya dan akibat tingkah lakunya. Masanya sosial ini tidaklah
sama antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya karena adanya
perbedaan dalam tingkat perkembangan kebudayaannya, sifat kependudukannya, dan
keadaan lingkungan alamnya.
Disiplin-disiplin ilmu pengetahuan
yang tergolong kedalam ilmu sosial telah mempelajari hakikat masyarakat dengan
perspektif yang berbeda–beda. Maka terdapat keanekaragaman dalam melihat dan
mempelajarinya.
Hal ini tela;h disadari oleh Nisbet
(1961), bahwa cara-cara untuk melihat masyarakat dan memahaminya hampir dapat
dilihat menurut nilai-nilai dominannya, hasil-hasil teknologinya,
pranata-pranatanya yang utama, ataupun sistem-sistem spiritualnya dan
intelektualnya.
E.
KE ARAH PARADIGMA ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu sosial dasar yang sasaran
studinya masalah objekif dan dilihat dengan kacamata subjektif, perlu disertai
tanggung jawab ilmiah. Untuk menjamin landasan tersebut diperlukan suatu
paradigma ilmu sosial dasar. Paradigma menurut Thomas Kuhn dalam karyanya , The
Structure of Scientific revolution
(1962), menawaran suatu cara yang bermanfaat dalam mempelajari suatu disiplin
ilmu sosial,bertujuan menantang asumsi yang berlaku umum dikalangan ilmuwan
mengenai perkembangan ilmu pengetahuan. Sebab umumnya ilmuwan berpendirian,
bahwa keajuan ilmu pengetahuan ini terjadi secara kumulatif. Ini dibuktikan
oleh buku teks yang memberikan kesan yag sama, bahwa ilmu berkembang komulatif.
Menurut Kuhn, mitos ini perlu dihilangkan, sebab ilmu pengetahuan itu terjadi
secara revolusi.Model perkembangannya ada 4 sebaga sebagai berikut :
- Normal Science (Ilmu Biasa)
- Anomali (Penyimpangan-Penyimpangan)
- Krisis Ilmu Pengetahuan
- Revolusi Ilmiah
Dalam media online RadarOnline.id
KOTA DEPOK Selasa 17 Januari 2017 ada sebuah topik berita yang berjudul “Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar
Meningkat“ karean saya tertarik dengan judul tersebut, akhirnya saya
menggunakan topik berita tersebit sebagai tema kasus dalam penulisan saya ini.
Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar Meningkat
Kapkan
Kepala Satuan Unit Narkoba Polresta Depok, Komisaris Polisis Putu Kholis Aryana
mengungkapkan, bahwa penyalahgunaan di kalangan pelajar Kota Depok cenderung
meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015,tercatat sekitar 19 orang
pelajar yang terlibat kasus narkoba. Tahun 2016, mengalami peningkatan menjaadi
27 orang pelajar yang ditangkap terlibat kasus narkoba.
Apakah Sebenarnya Narkoba ?
Seperti
yang telah diterangkan pada kata pendahuluan, NARKOBA adalah istilah singkatan
dari: Narkotik dan Obat-obat berbahaya :yang sering pula disebut NAPZA (
Narkotik, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif ).
Untuk
lebih jelasnya, dibawah ini diuraikan satu per satu dari jenis-jenis dari obat
berbahaya dan terlarang tersebut:
NARKOTIKA
Menurut keterangan berdasarkan UU RI. No. 22/1997,
Narkotik adalah: Zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran: juga dapat menyebabkan hilangnya rasa,atau mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Golongan
Narkotika antara lain :
·
Heroin
(putauw )
Heroin adalah obat adiktif dengan
sifat penghilang rasa sakit yang diproses dari morfen, sebuah zat yang terjadi
secara alami dari opium poppy. Heroin murni adalah serbuk berwarna putih.
Heroin-heroin yang ada dijalan biasanya berwanan putih kecoklatan karena sudah
dicairkan atau “dikurangi” dengan kotoran-kotoran yang berarti tiap-tiap
dosisnya berbeda.
·
Kokain
Kokain adalah zat adiktif yang sering
disalahgunakan dan merupakan zat yang amat sangat berbahaya. Kokain meruopakan
alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythtoxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah
kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.
·
Ganja
Ganja adalah tumbuhan budidaya
penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada
bijinya, tetrahidokanabinol ( THC, tetrahydro-cannabinol yang dapat membuat
pemakainya mengalami euforia (rasa senang tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya
dibuat menajdi rokok mariyuana.
·
Morfin
Morfin merupakan jenis obat
yang masuk ke dalam golongan analgesik opium atau narkotik. Obat ini digunakan
untuk mengatasi rasa sakit yang terbilang parah dan berkepanjangn atau kronis.
Morfin bekerja pada saraf dan otak sehingga tubuh tidak merasakan sakit.
·
Petidin
Petidin adalah zat sintetik
yang formulaya sangat berbeda dengan morfin, tetapi mempunyai efek klinik dan
efek samping yang mendekati sama. Secara kimia petidin adalah etil-1
meti-fenilpiperidin-4-karboksilat.
·
Kodein
Kodein adalah sejenis obat
golongan opiat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat,batuk
(antitusif), diare, dan irritable bowel syndrome.
ALKOHOL
Cairan yang dihaslakn dari
proses peragian (fermentasi) oleh sel ragi (mikroorganisme). Minuman beralkohol
(etanol, etil alkohol,) lazim disebut minuman keras dan digolongkan sebagai
berikut :
a. Kadar etanol: 1-5
% (misalnya: Bir, Shandi)
b. Kadar etanol: 5-20 % (misalnya: Wine/Anggur)
c. Kadar etanol:
20-55 % (misalnya: Whisky, Brandy)
Itulah sebabnya mengapa minuman
–minuman yang kadar etanolnya tinggi, atau yang kini disebut sebagai golongan
miras (minuman keras) dilarang beredar di Indonesia, terutama untuk
diperjualbelikan secara bebas ditempat-tempat umum, seperti toko-toko, atau pun
P&D dan pasar-pasar, termasuk dipusat-pusat perbelanjaan umum (pasar
swalayan, mallm super market).
PSIKOTROPIKA
Menurut keterangan dari UU R.I. No.
5/1997, PSIKOTROPIKA, adalah: zat atau obat yang berkhasiat psikoaktif melaluli
pengaruh selektof pada SSP (Susunan Syaraf Pusat) yang menyebabkan perubahan
pada khas aktivitas mental dan prilaku.
Golongan Psikotropika, antar lain:
·
Amfetamin
(Amphetamine)
Amfetamin adalah kelompok obat
psikoatif sintetis yang disebut saraf pusat (SSP) stimulants. Amfetamin
merupakan satu jenis narkoba yang dibuat secara sintetis dan kini terkenal di
wilayah Asia Tenggara. Amfetamin dapat berupa bubuk putih, kuning, maupun
coklat, atau
bubuk
putih kristal kecil.
·
Ekstasi
Ekstasi adalah senyawa kimia yang
sering digunakan sebagai obat rekreasi yang membuat penggunanya menjadi sangat
aktif. Ekstasi memiliki struktur kimia dan pengaruh yang mirip dengan amfetamin
dan halusinogen.
·
Shabu-shabu
Shabu-shabu adalah psikotropika yang
sngat berbahaya karena potensi menimbulkan ketergantungannya kuat. Psikotropika
ini berbentuk kristal bening seperti gul,tetapi ukuran nya sedikit lebih besar
sehingga ada yang menyebutnya crystal meth. Shabu-shabu pada awal nya dignakan
sebagai stimulan.
·
Phenobarbital
Phenobarbital adalah obat penenang
barbiturat yang digunakan untuk mengobati kejang parsial dan kejang menyeluruh.
Phenobarbital dapat digunakan juga untuk mengobati epilepsi pada bayi yang baru
lahir.
·
Diazepam
Diazepam termasuk kelompok obat
benzodiazepine yang memengaruhi sistem saraf otak dan memberikan efek penenang.
Obat ini digunakan untuk mengatasi serangan kecemasan, isomnia, kejang-kejang,
gejala putus alkohol akut, serta sebagai obat bius untuk praoperasi.
·
Nitrazepam
Nitrazepam adalah obat dengan fungsi
untuk mengobati masalah tidur (insomnia). Selain itu juga digunakan untuk
mengobati jenis kejang tertentu.
ZAT ADIKTIF
Zat adiktif adalah istilah untuk
zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan
ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence).
Zat atau obat yang berpotensi menimbulkan ketergantungan,
misalnya saja:
·
Lem
kayu (Aibon)
Lem Aibon merupakan unsur kimia berbahaya,
Lem Aibon sebenarnya zat perekat yang dipakai untuk merekatkan seperti halnya
kayu, sendal, sepatu dll. Namun zat tersebut sering disalah gunakan oleh
manusia
·
Tipp-Ex
·
Penyegar
ruangan, dan lain-lain.
Gejala Tanda Awal Korban
Penyalaguna Narkoba
Korban-korban penyalahguna narkotika
di kaangan remaja sampai dewasa muda, terutama di kalangan pelajar, dari SLTP,
SMU sampai ke kalangan mahasiswa di perguruan tinggi, secara umum dapat
ditandai atau akan terlihat:
MALAS
· Malas mengurus diri.
· Malas makan atau makan sembarangan.
· Malas sekoah dan sering membolos.
· Malas belajar atau bosan dan sering mengantuk di kelas.
· Malas bercakap-cakap atau berkomunikasi,lebih suka
menonton TV sampai berjam-jam.
KEHIDUPAN PENUH RAHASIA
·
Menarik
diri dari lingkungan dan sering mengurung diri dalam kamar.
·
Tidak
mengijinkan rangtua masuk kamarnya
·
Kamarnya
ada lilin atau pewangi ruangan, obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, dan
bau-bauan yang tidak biasa.
·
Kalau
sedang brada dikamar mandi, akan lama sekal.
·
Sering
makan permen karet atau permen metol untuk menghilangkan bau mulut.
·
Sering
memakai kacamata gelap, dan membawa obat tetes mata.
GAYA HIDUP SEMAUNYA SENDIRI
·
Sering
pulang larut malam, sering ke disko, mall atau berpesta.
·
Sering
tidur di rumah teman.
·
Tidak
mau peduli dengan keadaan dan kebutuhan keluarga.
·
Sering
mengeluh orangtua terlalu disiplin dan tidak memberi kebebasan.
TINGKAH LAKU KASAR
·
Mudah
tersiggung, mudah marah, bicara kasar, suka main pukul.
·
Sering
berkelahi.
·
Sering
bebohong.
·
Menghabiskan
uang, sering mencuri uang atau barang keluarga atau teman.
·
Memasang
musik keras-keras.
·
Mulai
sering berkumpul dengan anak-anak yang tidak beres di sekolah.
·
Sering
pinjam uang pada teman.
·
Gaya
pakain berubah.
KELUHAN SAKIT
·
Sering
mengeluh pusing atau sakit kepala.
·
Batuk-batuk
dan pilek yang berkepanjangan.
HAL
YANG TERPENTING DALAM MENHADAPI MASALAH SEMACAM ITU
·
Kendalikan
emosi, karena pada kondisi seperti itu, si anak cenderung menjadi bingung dan
timbul rasa takut yang berlebihan.
·
Berbicar
tidak dengan bantakan, tetapi secara halus, supaya rasa ketakutannya tidak
semakin menjadi-jadi.
·
Cara
berkomunikasi yang baik adalah yang lemah lembut, penuh perhatian dan
pengertian, sangat penting dan diperlukan,walau memang perlu pula
disertaidengan batas-batas ketegasan, karena si pecandu memang umumnya punya
kecenderungan berbohong.
·
Dan,
yang perlu pula untuk di sadari oleh para orangtua, adalah bahwa setiap anak
mempunyai perbedaan cara dan alasan didalam menyimpulkan masalah yang mereka
hadapi. Maka hendanya alasan-alasan yang dikemukakannya dapat ditampung dan
dijadikan bahan pertimbangan dalam berkomunikasi (diskusi) selanjutnya.
·
Orangtua
juga sebaiknya mempunyai alasan dan kesimpuln yang tersendiri dan bebeda
didalam menghadapi anaknya.
Hal tersebut pula dimengerti,
diperhatikan, karena walau bagaimanapun orang tua adalah individu yang sangat
mengetahui perubahan sifat yang dimiliki dan ada pula anaknya, dan juga tempat
perlindungan dan paling sering didambakan oleh setiap anak.
Remaja Msna Yang Paling Berisiko?
Remaja yang paling berisikoadalah
seperti yang paling berisiko adalah seperti yang telah disebutkan di bagian
depan, yakni dikalangan remaja SLTP, SMU sampai ke kalangan mahsiswa-mahasisiwi
di perguruan tinggi.
Terlebih tentu saja anak-anak atau
para remaja yang ‘droup-out’, yakni
karena beberapa hal dan alasan, tidak
dapat lagi melanjutkan studinya dan banyak menganggur karena umunya mereka pun
sulit mendapatkan pekerjaan yang dianggapnya seusai bagi diri atau kelebihan
yang mereka miliki dan banggakan.
Hal-hal atau ciri-ciri lain (yang
umumnya negatif) yang perlu diwaspadai oleh para orangtua, adalah sebagai
berikut:
·
Remaja
yang ingin memperlihatkan bahwa mereka sudah mampu untuk mandiri dan tidak
takut bahaya.
·
Remaja
yang tidak berminat pada tujuan akademis, apalagi tentang agama.
·
Remaja
yang merasa dirinya tidak diterima di masyarakat.
·
Remaja
yang tidak punya konsep jelas, tentang apa yang disebut benar dan apa yang disebut
salah.
·
Remaja
yang merasa dirinya tidak mendapat dukungan dari orangtua, dan yang oleh
teman-temannya (yang keliru/negatif) sering dianjurkan agar mereka mau mencari
pelipur hati dan kepuasan dengan menggunakan narkotik.
Para
penyelidik pun telah mengamati bahwa: “Tampaknya kualitas hubungan remaja
dengan orangtua, merupakan faktor yang paling utama, terpenting untuk dapat
melindungi mereka dari bahaya penggunaan narkotik.”
Maka sangat diharapkan adanya
partisipasi dari para orangtua, guru, atau keluarga untuk dapat berlaku lebih
‘sabar’ di dalam menghadapi tingkah pola mereka yang memang mungkin saja sering
sangat menjengkelkan dan menyebalakn (apalagi bila sedang teler) sehingga
terkadang kita atau siapa saja sering menjadi kehilangan kesabaran;
Sebab bila emosi kita mudah
terpancing, akan semakin menarik minat mereka untuk menggoda atau mengganggu
kitan (kebrutalan atau kegilaannya akan semakin menjadi-jadi)
Tetapi apabila didalam menghadapi
mereka kita selalu penuh kesabaran, pengertian dan juga dapat memahami apa-apa
yang yang menjadi maksud dan tujuan yang sebenarnya yang terkadang justru hanya
karena merasa telah terkuncil atau terbuang, atau merasa tidak diindahkan
dipandang lagi di dalam keluarga atau lingkungan pergaulannya.
Ya, menurut para peniliti dan
pengamat, sebagian besar dari mereka sebenarnya perlu bantuan atau dukungan
moril terutama ingin lebih diperhatikan. Atau tetap diakui keeksisan,
kehadiran, atau keberadaannya didalam keluarga, ataupun juga sebagai, anggota
keluarga,ataupun juga sebagai anggota keluarga (sebagai : suami, istri, kaka,
adik, atau sebagai suami/istri, terlebih adalah bagi para orangtua, memang jelas
dituntut untuk dapat lebih sabar didalam didalam menghadapinya.
Terlebih juga bagi yang konon masih
sangat menyayanginya atau menyadari dengan sepenuhnya bahwa semua itu mungkin
saja adalah merupakan suatu cobaan dan ujian, yang sedang Tuhan berikan.
Seberapa Parahkah Narkotika?
Sekertaris Jenderal PBB, Kofi Annan,
mengomentari, “Narkotika memang telah mencabik-cabik keadaan masyarakat kita
memicu aksi-aksi kejahatan. Dan menyebarkan malapetaka berupa penyakit AIDS,
hingga akibat yang ditimbulkannya telah banyak pula merenggut nyawa kum muda
yang sesungguhnya ‘tidak berdosa’ dan merupakan tunas-tunas harapan bangsa dan
negara, bahkan juga merupakan harapan di masa depan bagi kita semua”.
Kofi menambahkan: “kini diperkirakan
tidak kurang dari 190 juta narkotika di dunia ini.”
“Dan perlu anda ketahui, kini tidaj
ada satu pun negara yan luput dari ancaman bahaya narkoba. Ya, tidak hanya di
Amerika Serikat atau Eropa, atau hanya negara-negara yang disebut maju dan
modern saja yang memang telah dicengkram “Bahaya Narkotika”. Sebab kini telah
terdata, bahkan telah pula banayak disadari oleh para pemimpin dunia yang arif,
yang sangat peduli akan keselamatan sesama umat Tuhan, bahwa tidak ada satu
negara pun yang akan mampu memberantas “Bahaya Narkotika” bila tidak mau bersatu-padu
dalam memberantasnya.”
“Sebab sindikat narkoba yang sangat
besr dan kuat juga, jelas pasti terorganisir dengan sangat rapi serta giat
melancarkan penyebarannya telah merahmbah keseluruh pelosok dunia. Sehingga
setiap negara yang telah dicengkrmnya, dapat dipastikan tidak akan sanggup
memberantas sindikat perdagangan narkotika dari kawasan negaranya sendiri tanpa
adanya persatuan atau bekerja sama dengan negara-negara lain yang terkait.
Karena itu, sudah sangat jelas pula bahwa globalisasi perdagangan narkotika
menuntut penanganan secara internasional. Secara bersatu padu antara kita
semua, setiap penduduk dunia.“
Tragedi Sewaktu di Bawah Pengaruhnya
Menurut para peneliti, kerusakan paling parah akibat
Narkotika ternyata justru adalah berawal dari rumah atau di dalam rumah tangga.
Sebab tidak dapat dipungkiri, banyak kehidupan keluarga di zaman ini yang tidk
berfungsi lagi dengan normal.
Contohnya, sering terjadi dimana
ikatan antar ayi dan orangtua yang sangat penting, yakni pada minggu-minggu
pertama dalam kehidupan seorang bayi, dimana ia membutuhkan perhatian dan kasih
sayang yang sepenuhnya sering terabaikan, bahkan diabaikan oleh berbagai alasan
dari kesibukan kedua orangtuanya, terutam oleh sang ibu. Baik karena alasan
tuntutan karir maupun kebutuhan ekonomi keluarga. Hal-hal yang prinsipil
seperti itulah yag sering sekali diabaikan, tidak mendapat perhatian yang
semestinya, yang tanpa mereka ketahui atau tanpa mereka sadari akan dapat
mempengaruhi pertumbuhan, terutama adalah kejiwaan si bayi di masa-masa yang
akan datang.
Apalagi bagi bayi yan tidak pernah
merasakan hangat dan manisnya ASI (Air Susu Ibu) atau jarang digendong,
dibelai, diciumi, dan di ‘nina bobo’ kan oleh sang ibu.
Menurut hasil penelitian para ahli,
tidak sedikit anak-anak yang sejak dini memamng telah menjadi ‘korban’ atau
‘menderita’ hal tersebut akibatnya tidak saja pertumbuhan fsisiknya menjadi
terhambat, tetapi juga mental (kejiwaan) nya.
Terlebih yang terlahir dan tumbuh di
dalam keluarga yang orangtuanya kecanduan narkotika dimana keadaan kehidupan
orangtua mereka itu pn dapat disebut tidak teratur, bahkan bisa disebut
‘amburadul’ akias berantakan. Tidak ada kedamaian apalagi keharmonisan yang
mencermikan adanya kebahagiaan, atau kasih sayang dan cinta. Selain sering
terdengar suara keributan dan pertikaian. Terutama juga karena dalam kehidupan
para orangtua pecandu narkoba, hampir semuanya selalu kekurangan uang. Sehingga
untuk menutupi kenutuhan hidupnya sehari-hari, atau untuk membeli narkoba,
mereka menjadi banyak berhutag uang pada lingkungan keluarga maupun teman dan
kenalannya. Dan akhirnya sering pula membuat mereka menjadi mudah tergiur untuk
berbuat sesuatu yang tidak akan bisa dibenarkan oleh siapa pun, atau semakin
terjerumus ke dalam lubang yang penuh noda dan nista, atau yang penuh dengan
hal-hal yang negatif.
Yang paling sering, mereka akan
terlibat tindakan pidana, seperti misanya:
Bagi
Kaum Pria
Menipu, mencuri, menodong, dan
merampas barang milik orang lain, atau merampok. Yang awalnya mungkin dimulai
dengan mencuri secara ‘kecil-kecilan’ dari rumah teman, keluarga, hingga
saudara, atau barangkali di tempatnya bekerja sehingga sering kali ia pun kehilangan
pekerjaan. Bahkan mungkin pula harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel
penjara.
Bagi
Kaum Wanita
Selain juga sering melakukan tindak
pidana seperti halnya yang dilakukan oleh kaum pria, pada umumnya merka menjadi
mudah terjerumus kelingkaran prostitusi demi untuk mendapatkan secuil narkoba
yang selalu membuat dirinya menjadi tersiksa, ketagihan apabila tidak
mengkonsumsinya. Hingga ia tidak akan peduli pula dengan segala resiko yang
mungkin saja akan membahayakan kesehatan maupun keutuhan rumah tangga,
anak-anak, atau masa depan dan sebagainya.
Begitu pula yang terjadi pada kaum
remaja putri yang telah menjadi pecandu narkoba, ia seakan sudah tidak peduli
lagi dengan segala ikatan keluarga, atau juga tentang masa depannya, harga
dirinya, dan tidak peduli bahwa ia akan bisa hamil di luar nikah tanpa suami.
Tau akan tertular penyakit kelamin dan sebagainya. Yang ada di dalam benak atau
hatinya hanya lah bagaimana caranya agar kebutuhannya untuk medapatkan narkoba
terpenuhi. Sebab sejak ia menjadi pecandu, memang hanya itulah yang menjadi
harapan dan tujua pencariannnya, yag baginya merupakan satu-satunya kenikmatan
dan kebahagiaan yang patut diraih, diburu, walau untuk itu ia harus
mengorbankan segala-galanya yang ada pada dirinya, atau masih tersisa, masih ia
miliki.
Begitu parah memang, bagi yang sudah
kecanduan atau yang sudah menjadikan narkoba sebagai kebutuhan pokonya.
Sehingga akses-akses dari segala pebuatan-perbuatan mereka memang sulit untuk
bisa dibenarkan lagi, karena memang sudah banyak mnyimpang dari norma norma
umum.
Mereka sama sekali tidak menyadari
atau tidak mau oeduli bahwa perbuatan atau perilaku mereka itu jelas tidak
hanya akan merugikan atau diderita oleh mereka sendiri tetapi juga akan
mempengaruhi ketentraman dan kebahagiaan hidup orang-orang yang ada hubungan
darah ikatan keluarga degannya.
Sehingga akibatnya dari perbuatan
para orangtua atau dewasa yang seperti itu umumnya menjadi ‘liar’. Atau lebih
suka hidup di jalalanan dan seperti halnya orangtua mereka, mereka pun akan
sering terlibat perbuatan yang negatif dan terlarang.
Terutama juga akan mudah sekali untuk
terjerumus dan terlibat atau menjadi korban narkotika bahkan meninggal
karenanya.
Bahkan, tidak sedikit kasus dari
penyalahgunaan narkotika yang juga sering menimbulkan penganiayaan fisisk
terhadap teman sepergaulan atau pun teman hidup (istri,suami, kaka, adik) atau
anak-anak.
Apalagi bagi parapecandu narkotika
yang juga sering minum-minuman keras, sebab penggabungan dari penguuna
narkotika dengan alkohol dapat lebih cepat mempengaruhi dan menimbulkan
perilaku yang cenderung menjurus ke hal-hal yang penuh kekrasan, di dalam diri
seseorang yang betapa pun sebenarnya berhati lembut dan berwatak halus.
Seperti yang telah terungkap dari
sebuah laporan tentang penganiayaan anak-anak di New York, yang menyebutkan
bahwa: 73% anak yang dipukuli hingga tewas, ternyata memiliki orangtua yang
sering menyalah gunakan narkotika.
Nah, bila hal-hal tentang “Bahaya
Narkoba” terus kita biarkan dan tidak mendapat porsi perhatian dan penanganan
yang smestinya yang peru untuk segera kita atasi bersama-sama, maka kelak kita
tidak akan sanggup lagi mebus dan mebayar segala kerugian akibat kerusakan dan
kehancuran atas begitu banyak anak atau korupsi diantara begitu banyak pejabat,
dan kematian prematur dari begitu banyak bayi.
Jadi, semakin jelaslah hal-hal
negatif tersebut akan terus berlangsung dan terjadi semakin parah apabila kita
tidak segera berupaya pula secara berkesinambungan untuk terus mengikis,
meberantas penyebab utama, atau sumebr awalnya, yakni: narkoba.
Kalau kita misalnya berpendapat dan
beranggapan bahwa; memberantas narkotika atau narkoba bukanlah “Tugas dan
Kewajiban” kita, paling tidak kita perlu mecariupaya untuk menghindarinya.
Sebab, dengan menhindari atau tidak
mengkonsumsinya, itu pun sama nilainya dengan telah iku membantu mengurangi
jumlah peredarannya. Tapi yang lebih baik adalah apabila kita dapat dan ma pula
ikut bergabung di dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk membantu dan
mendukun program-program pencegahan dan pemberantasan “Bahaya Narkoba”, yang
kini telah banyak pula diadakan oleh badan-badan non-pemerintah.
Atau dengan ikut membantu memberi
subangandana, itu pun merupakan salah satu wujud dari kepedulian atau bantuan
dan dukungan yang sangat berarti, yang bisa pula menambah kekuatan untuk
memberantsanya.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atu perubahan kesadaran, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.
Ketergantungan narkotika adalah
kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkoba secara
terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama
dan apabila penggunananya dikurangi dan/atau dihentikan secar tiba-tiba
menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Dalam undang-undang ini dilampirkan
mengenai prekursor narkotika dengan melakukan penggolonga terhadap jenis-jenis
prekursor narkotika. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi
penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Untuk menimbulkan
efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam
bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana
penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pembeeratan pidana tersebut dilakukan
denga mendasarkan pada golongan, jeis, ukuran, dan jumlah narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor
narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika
Nasional (BNN) tersebutdidasarkan pada peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan
dibawah dan tanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas
dan fungsi melakukan koordinasi.
Dalam Undang-Undang imi, BNN tersebut
ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non kementrian (LPNK) dan diperkuat
kewenangannya untuk melakukan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden
dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai
perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instalasi vertikal,
yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.
Untuk lebih memperkuat kelembagaan,
diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau benda yang merupakan hasil
tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian u
ang dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan putisan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan
digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika dan upaya
rehabilitasi medis dan sosial.
Untuk mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika yang modus
operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai
perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping),
teknik pembelian terselubung (under cover
buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta tekik penyidikan lainnya guna melacak
dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor
narkotika.
Dalam rangka mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor arkotika yang
dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas
negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral,
regional, maupun internasional. Dalam Undang-Undang ini juga di atur peran
masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika
dan Prekursor narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum
dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika.
Bagi pecandu narkotika yan tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian bahwa
penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika
yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu
penekana bahwa pecandu narkotika tersebut walaupn tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tetap wajib menjalankan pengobatan
dan perawatan.
Biaya pengobatan dan atau perawatan
bagi Pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung
jawab negara, karena pengobatan dan atau
perawatan tersebut merpakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan
bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan atau
perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali
tahanan rumah dan tahanan kota.
Bagaimana Cara Terbaik Menghindari Narkotika?
Sebelum kita membicarakan atau hendak
mengusahakan cara-cara yang terbaik untuk menghindari narkotika, yang pertama
harus atau perlu untuk segera kita lakukan adalah perbaikan pada keadaan serta
cara hidup kita sehari-hari.
Apa sajakah yang baik dan perlu kita
lakukan?
Bagaimana pula cara kita memperbaiki
keadaan atau cara hidup kita sehari-hari, sedangkan pada kenyataannya, setiap
orang mempunyai cara hidup yang bebeda, tidak sama antara satu dengan yang
lainnya.
Caranya sebenarnya tidaklah terlalu
sulit. Pertama, kita harus mau merenung terutama menginstropeksi diri kita
sendiri atau bertanya dengan berani dan juur pada diri kita sendiri, bahwa:
“Apakah cara hidup kita sehari-hari
sudah cukup baik?”
Memang benar, setiap orang tentu saja
mempunyai prinsip atau cara hidup tersendiri yang berbeda dengan orang lain,
sebab pada kenyataannya, keadaan hidup atau keadaan sosial seseorang tidaklah
sama. Ada yang sangat berkecukupan, bahkan berlebihan (kaya raya) ada pula yag
sangat berkecukupan, bahkan sangat menderita. Seperti itu juga di bidang
pendidikan formalnya, yang sering membuat segala kemajuan dan kelancaran usaha
mereka untuk menuu jenjang yang lebih tinggi, menjadi terhambat.
Belum lagi bila dikaitkan dengan
masalah lstsr belsksng keluarganya. Atau tentang ‘silsilah’ keluarganya, yang
tidak jarang pula membuat kesempatan seseorang yang seharusnya sudah patut
untuk memperoleh kedudukan yang diidamkan, menjadi hancur berantakam.
Misalnya saja contoh yang paling
sering terjadi atau yang kini telah diakui sebagai suatu pendapat yang terlalu
ekstrem, kalau masih tidak boleh disebut sebagai pendapat yang keliru yakni,
bagi para orangtuanya terlibat ‘G 30 S’, atau bekas ‘nara pidana’, maka jangan
harap dia akan bisa menjadi orang yang terkemuka atau menduduki jabatan yang
terpandang dan tinggi.
Karena begitulah ‘hukum’ yang sudah
sangat umum terjadi di dalam masyarakat kita yang walau sudah jelas tidak dapat
dibenarkan sepenuhnya, tetapi akan senantiasa diberlakukan atau dijadikan
sebagai norma atau acuan di dalam tatanan kehidupan sehari-hari.
Apalagi bila menghendaki kedudukan
yang baik dn tinggi di kalangan pemerintahan.
Semuanya harus baik, jauh dari segala
noda atau cacat cela. ‘transparan’ sebening kaca. Padahal, di samping semua
itu, masih ada satu norma yang paling penting yang seharusnya dapat lebih kita
jaga dan lakukan di dalam kehidupan sehari-hari dan norma itu pulalah yang
seharusnya menjadi acuan atau pegangan kita yang utama.
Walau tentu saja kita masih perlu pula
untuk selalu mengoreksinya dengan jujur yakni, bila kita ingin atau agar kita
dapat hidup di dalam suatu masyarakat manusia yang benar-benar berfungsi dengan
layak, dibutuhkan:
·
Keluarga yang stabil
·
Penghasilan yang memadai dari suatu pekerjaan
yang sehat dan halal.
Dimana
pemerintah pun dapat dipercaya dan aparat terutama adalah polisinya jujur
sehingga benar-benar berwibawa, dan setiap warga ngaranya pun tentu akan
menjadi taat pada hukum-hukum yang berlaku.
Sebab,
bagai rayap yang menggrogoti kayu, bila ada salah satu aja di anatara komponen
masyarakat yang tidak taat menjalankan norma-norma hidupnya, termasuk
ketaatannya pada hukum-hukum yang berlaku mak akan rusaklah semua unsur tatanan
dan fundamental penting yang telah ada yang telah disepakati pula untuk selalu
dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya.
Semua itu
adalah jeas menndakan adanya ketidakberesan di dalam tatanan kehidupan sebagian
besar dari masyarakat kita. Yag jels perlu pula mendapat pehatian dan bantuan
rehabilitasi, yakni penanganan atau pencegahannya yang lebih serius dari
pemerintah.
Karena,
seperti yang telah sama-sama kita ketahui, setiap tahun terdapat ribuan pecandu
narkotika atau juga yang meninggal akibat over dosis. Bahkan tidak sedikit pula
yang meniggal akibat AIDS.
Jadi,
cara yang terbaik dan aman untuk menghindarinya adalah dengan selalu mawas diri
dan melakukan apa saja yang telah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita sehari-hari
dengan sebaik-baiknya.
Dan
jangan mudah tergiur, atau ‘terbawa arus’, yang bukan merupakan tujuan hidup
kita. Apalagi yang jelas bertentangan dengan norma-norma umumu, atautelah kita
ketahui bahwa hal itu tidak baik dan tidak benar tidak patut untuk kita ikuti.
Apalagi
untuk ikut-kutan mencoba mencicipi narkoba yang bagaimanapun ringannya,
misalnya: menghisap Ganja.
Dan
jangan percaya, bahwa Ganja atau narkoba dapat menghilangkan stres, dapat
menciptakan kenikmatan surgawi dan lain sebagainya, sebab sekali saja kita mau
mencobanya, akan sulitlah kita untuk terlepas dari jeratannya.
Contoh yang paling ringan dan nyata, adalah:
“ROKOK” (baik roko kretek/filter dan rokok putih).
Siapakah yang telah pernah merasakan kenikmatan merokok akan bisa
meninggalkannya? Padahal, bukankah pada setiap bungkus rokok selalu dapat
pringatan, bahwa:
“
Merokok dapat merugikan kesehatan”
Tetapi
siapakah yang mau memperdulikannya? Padahal peringatan itu resmi, dari
perintah, yakni :
“PERINGATAN PEMERINTAH MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN”
Bahkam
ada pula yang menyertakan tulisan:
TIDAK UNTUK DIJUAL KEPADA ORANG YANG BELUM DEWASA
Nah,
bukankah cara yang terbaik untuk menghindarinya adalah dengan tidak mencobanya
untuk menyentuh, mencium aromanya, apalagi kemudian mencoba menyulut dan
menghisapnya ?
Begitu
pun cara yang terbaik dan aman untuk menghindar dari bujuk rayu narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
Online, Radar. Januari 2017. Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Meningkat. (http://radaronline.id/2017/01/17/penyalahgunaan-narkoba-di-kalangan-pelajar-meningkat/,
diakses 14 Maret 2017).
Soelaeman, Munandar. 1987. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Refika Aditama.
Purwanto, Chandra. 2007. Mengenal & Mencegah Bahaya Narkotika. Bandung: Pionir Jaya.
Asmarawati, Tina. 2014. Detik-detik yang Berada di Luar KUHP Yogyakarta: Deepublish
