Selasa, 14 Maret 2017

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI





PENULISAN DENGAN TEMA KASUS
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR MENINGKAT

Nama             : Prisco Prima Sandy
NPM              : 35416801
Kelas              : 1ID05
Jurusan         : Teknik Industri




A. PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR
          Ilmu Sosisal Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial sosial,khususnya yang di wujudkan oleh masyarakat indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian ( fakta,konsep,teori ) yang berasal dari berbaai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti : Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosial, Sosiologi, Antropologi, Psikologi sosial.
B. LATAR BELAKANG DAN RUANG LINGKUP ILMU SOSIAL DASAR
          Latar belakang diberikannya Ilmu Sosial Dasar (ISD), adalah banyaknya kritik yang ditujukan kepada sistem pendidikan di perguruan tinggi oleh sejumlah cendikiawan, terutama sarjana pendidikan, sosial, dan kebudayaan. Mereka dan masih merupakan warisan sistem pendidikan pemerintah belanda, yaitu Conrad Theodore van Deventer. Sistem ini bertujuan menghasilkan tenaga mereka di bidang, administrasi, perdagangan, teknik dan keahlian lain, dengan tujuan eksploitasi kekayaan negara.
          Ternyata sekarang masih dirasakan banyaknya tenaga ahli yang berpengetahuan keahlian secara khusus dan mendalam (spesialisasi), sehingga wawasannya sempit. Padahal sumbangan pemikiran dan adanya komunikasi ilmiah antar disiplin ilmu diperlukan dalam memecahkan bebagai masalah sosial masyarakat yang demikian kompleks. Sering suatu masalah terasa tuntas pemecahannya menurut  suatu disiplin ilmu tertentu, tetapi ternyata bagi disiplin ilmu yang lain masih yang lain masih merupakan masalah besar.
          Hal lain ialah sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang “elite” bagi masyarakat kita sendiri, kurang akrab dengan lingkungan masyarakat, tidak mengenali dimensi-dimensi lain diluar disiplin keilmuannya. Perguruan tinggi seolah-olah menara gading yang banyak menghasilkan sarjana-sarjana “tukang” , tidak atau kurang peka tehadap denyut kehidupan, kebutuhan, serta perkembangan masyarakat. Sebagai upaya mengetasi kegusaran para cendikiawan tersebut, diberikanlah ilmu sosial dasar sebagai perlengkapan pembentukan sarjana paripurna seagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, dalam peragaan kuliahnya mempunyai ciri-ciri tersendiri, banyak menyangkut “problem oriented” yang dirasakan dan nyata di masyarakat.
C. TUJUAN ILMU SOSIAL DASAR
         Sebagai suatu mata kuliah dasar umum, ilmu sosial dasar bertujuan membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas, dan ciri-cirikepribadian yang diharapkan dari setiap anggota golongan terpelajar indonesia, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia-manusia lain serta sikap dan tingkah laku manusia-manusia lain terhadap manusia yang bersangkutan.
D. MASALA-MASALAH SOSIAL DAN SOSIAL DASAR
          Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial selalu dihadapkan kepada masalah sosial yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Masalah sosial ini timbul sebagai akibat dari hubungannya dengan sesama manusia lainnya dan akibat tingkah lakunya. Masanya sosial ini tidaklah sama antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya karena adanya perbedaan dalam tingkat perkembangan kebudayaannya, sifat kependudukannya, dan keadaan lingkungan alamnya.
          Disiplin-disiplin ilmu pengetahuan yang tergolong kedalam ilmu sosial telah mempelajari hakikat masyarakat dengan perspektif yang berbeda–beda. Maka terdapat keanekaragaman dalam melihat dan mempelajarinya.
          Hal ini tela;h disadari oleh Nisbet (1961), bahwa cara-cara untuk melihat masyarakat dan memahaminya hampir dapat dilihat menurut nilai-nilai dominannya, hasil-hasil teknologinya, pranata-pranatanya yang utama, ataupun sistem-sistem spiritualnya dan intelektualnya.
E. KE ARAH PARADIGMA ILMU SOSIAL DASAR
          Ilmu sosial dasar yang sasaran studinya masalah objekif dan dilihat dengan kacamata subjektif, perlu disertai tanggung jawab ilmiah. Untuk menjamin landasan tersebut diperlukan suatu paradigma ilmu sosial dasar. Paradigma menurut Thomas Kuhn dalam karyanya , The Structure of Scientific revolution (1962), menawaran suatu cara yang bermanfaat dalam mempelajari suatu disiplin ilmu sosial,bertujuan menantang asumsi yang berlaku umum dikalangan ilmuwan mengenai perkembangan ilmu pengetahuan. Sebab umumnya ilmuwan berpendirian, bahwa keajuan ilmu pengetahuan ini terjadi secara kumulatif. Ini dibuktikan oleh buku teks yang memberikan kesan yag sama, bahwa ilmu berkembang komulatif. Menurut Kuhn, mitos ini perlu dihilangkan, sebab ilmu pengetahuan itu terjadi secara revolusi.Model perkembangannya ada 4 sebaga sebagai berikut :
- Normal Science (Ilmu Biasa)
- Anomali (Penyimpangan-Penyimpangan)
- Krisis Ilmu Pengetahuan                                                                                                                                          
- Revolusi Ilmiah                
          Dalam media online  RadarOnline.id KOTA DEPOK Selasa 17 Januari 2017 ada sebuah topik berita yang berjudul “Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar Meningkat“ karean saya tertarik dengan judul tersebut, akhirnya saya menggunakan topik berita tersebit sebagai tema kasus dalam penulisan saya ini.
Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Pelajar Meningkat
Kapkan Kepala Satuan Unit Narkoba Polresta Depok, Komisaris Polisis Putu Kholis Aryana mengungkapkan, bahwa penyalahgunaan di kalangan pelajar Kota Depok cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015,tercatat sekitar 19 orang pelajar yang terlibat kasus narkoba. Tahun 2016, mengalami peningkatan menjaadi 27 orang pelajar yang ditangkap terlibat kasus narkoba.
Apakah Sebenarnya Narkoba ?
          Seperti yang telah diterangkan pada kata pendahuluan, NARKOBA adalah istilah singkatan dari: Narkotik dan Obat-obat berbahaya :yang sering pula disebut NAPZA ( Narkotik, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif ).
          Untuk lebih jelasnya, dibawah ini diuraikan satu per satu dari jenis-jenis dari obat berbahaya dan terlarang tersebut:
NARKOTIKA
Menurut keterangan berdasarkan UU RI. No. 22/1997, Narkotik adalah: Zat atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran: juga dapat menyebabkan hilangnya rasa,atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Golongan Narkotika antara lain :
·   Heroin (putauw )
          Heroin adalah obat adiktif dengan sifat penghilang rasa sakit yang diproses dari morfen, sebuah zat yang terjadi secara alami dari opium poppy. Heroin murni adalah serbuk berwarna putih. Heroin-heroin yang ada dijalan biasanya berwanan putih kecoklatan karena sudah dicairkan atau “dikurangi” dengan kotoran-kotoran yang berarti tiap-tiap dosisnya berbeda.
·   Kokain
          Kokain adalah zat adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang amat sangat berbahaya. Kokain meruopakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythtoxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.
·   Ganja
          Ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidokanabinol ( THC, tetrahydro-cannabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menajdi rokok mariyuana.
·   Morfin
          Morfin merupakan jenis obat yang masuk ke dalam golongan analgesik opium atau narkotik. Obat ini digunakan untuk mengatasi rasa sakit yang terbilang parah dan berkepanjangn atau kronis. Morfin bekerja pada saraf dan otak sehingga tubuh tidak merasakan sakit.
·   Petidin
          Petidin adalah zat sintetik yang formulaya sangat berbeda dengan morfin, tetapi mempunyai efek klinik dan efek samping yang mendekati sama. Secara kimia petidin adalah etil-1 meti-fenilpiperidin-4-karboksilat.
·   Kodein
          Kodein adalah sejenis obat golongan opiat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat,batuk (antitusif), diare, dan irritable bowel syndrome.
ALKOHOL
          Cairan yang dihaslakn dari proses peragian (fermentasi) oleh sel ragi (mikroorganisme). Minuman beralkohol (etanol, etil alkohol,) lazim disebut minuman keras dan digolongkan sebagai berikut :
a.  Kadar etanol: 1-5 % (misalnya: Bir, Shandi)
b. Kadar etanol: 5-20 % (misalnya: Wine/Anggur)
c.  Kadar etanol: 20-55 % (misalnya: Whisky, Brandy)
          Itulah sebabnya mengapa minuman –minuman yang kadar etanolnya tinggi, atau yang kini disebut sebagai golongan miras (minuman keras) dilarang beredar di Indonesia, terutama untuk diperjualbelikan secara bebas ditempat-tempat umum, seperti toko-toko, atau pun P&D dan pasar-pasar, termasuk dipusat-pusat perbelanjaan umum (pasar swalayan, mallm super market).
PSIKOTROPIKA
          Menurut keterangan dari UU R.I. No. 5/1997, PSIKOTROPIKA, adalah: zat atau obat yang berkhasiat psikoaktif melaluli pengaruh selektof pada SSP (Susunan Syaraf Pusat) yang menyebabkan perubahan pada khas aktivitas mental dan prilaku.
          Golongan Psikotropika, antar lain:
·   Amfetamin (Amphetamine)
          Amfetamin adalah kelompok obat psikoatif sintetis yang disebut saraf pusat (SSP) stimulants. Amfetamin merupakan satu jenis narkoba yang dibuat secara sintetis dan kini terkenal di wilayah Asia Tenggara. Amfetamin dapat berupa bubuk putih, kuning, maupun coklat, atau
bubuk putih kristal kecil.
·   Ekstasi
          Ekstasi adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat rekreasi yang membuat penggunanya menjadi sangat aktif. Ekstasi memiliki struktur kimia dan pengaruh yang mirip dengan amfetamin dan halusinogen.
·   Shabu-shabu
          Shabu-shabu adalah psikotropika yang sngat berbahaya karena potensi menimbulkan ketergantungannya kuat. Psikotropika ini berbentuk kristal bening seperti gul,tetapi ukuran nya sedikit lebih besar sehingga ada yang menyebutnya crystal meth. Shabu-shabu pada awal nya dignakan sebagai stimulan.
·   Phenobarbital
          Phenobarbital adalah obat penenang barbiturat yang digunakan untuk mengobati kejang parsial dan kejang menyeluruh. Phenobarbital dapat digunakan juga untuk mengobati epilepsi pada bayi yang baru lahir.
·   Diazepam
          Diazepam termasuk kelompok obat benzodiazepine yang memengaruhi sistem saraf otak dan memberikan efek penenang. Obat ini digunakan untuk mengatasi serangan kecemasan, isomnia, kejang-kejang, gejala putus alkohol akut, serta sebagai obat bius untuk praoperasi.
·   Nitrazepam
          Nitrazepam adalah obat dengan fungsi untuk mengobati masalah tidur (insomnia). Selain itu juga digunakan untuk mengobati jenis kejang tertentu.
ZAT ADIKTIF
          Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence).
Zat atau obat yang berpotensi menimbulkan ketergantungan, misalnya saja:
·   Lem kayu (Aibon)
          Lem Aibon merupakan unsur kimia berbahaya, Lem Aibon sebenarnya zat perekat yang dipakai untuk merekatkan seperti halnya kayu, sendal, sepatu dll. Namun zat tersebut sering disalah gunakan oleh manusia
·   Tipp-Ex
·                                                      Penyegar ruangan, dan lain-lain.
Gejala Tanda Awal Korban Penyalaguna Narkoba
          Korban-korban penyalahguna narkotika di kaangan remaja sampai dewasa muda, terutama di kalangan pelajar, dari SLTP, SMU sampai ke kalangan mahasiswa di perguruan tinggi, secara umum dapat ditandai atau akan terlihat:
MALAS
·   Malas mengurus diri.
·   Malas makan atau makan sembarangan.
·   Malas sekoah dan sering membolos.
·   Malas belajar atau bosan dan sering mengantuk di kelas.
·   Malas bercakap-cakap atau berkomunikasi,lebih suka menonton TV sampai berjam-jam.
KEHIDUPAN PENUH RAHASIA
·   Menarik diri dari lingkungan dan sering mengurung diri dalam kamar.
·   Tidak mengijinkan rangtua masuk kamarnya
·   Kamarnya ada lilin atau pewangi ruangan, obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, dan bau-bauan yang tidak biasa.
·   Kalau sedang brada dikamar mandi, akan lama sekal.
·   Sering makan permen karet atau permen metol untuk menghilangkan bau mulut.
·   Sering memakai kacamata gelap, dan membawa obat tetes mata.
GAYA HIDUP SEMAUNYA SENDIRI
·   Sering pulang larut malam, sering ke disko, mall atau berpesta.
·   Sering tidur di rumah teman.
·   Tidak mau peduli dengan keadaan dan kebutuhan keluarga.
·   Sering mengeluh orangtua terlalu disiplin dan tidak memberi kebebasan.
TINGKAH LAKU KASAR
·   Mudah tersiggung, mudah marah, bicara kasar, suka main pukul.
·   Sering berkelahi.
·   Sering bebohong.
·   Menghabiskan uang, sering mencuri uang atau barang keluarga atau teman.
·   Memasang musik keras-keras.
·   Mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang tidak beres di sekolah.
·   Sering pinjam uang pada teman.
·   Gaya pakain berubah.
KELUHAN SAKIT
·   Sering mengeluh pusing atau sakit kepala.
·   Batuk-batuk dan pilek yang berkepanjangan.

HAL YANG TERPENTING DALAM MENHADAPI MASALAH SEMACAM ITU
·   Kendalikan emosi, karena pada kondisi seperti itu, si anak cenderung menjadi bingung dan timbul rasa takut yang berlebihan.
·   Berbicar tidak dengan bantakan, tetapi secara halus, supaya rasa ketakutannya tidak semakin menjadi-jadi.
·   Cara berkomunikasi yang baik adalah yang lemah lembut, penuh perhatian dan pengertian, sangat penting dan diperlukan,walau memang perlu pula disertaidengan batas-batas ketegasan, karena si pecandu memang umumnya punya kecenderungan berbohong.
·   Dan, yang perlu pula untuk di sadari oleh para orangtua, adalah bahwa setiap anak mempunyai perbedaan cara dan alasan didalam menyimpulkan masalah yang mereka hadapi. Maka hendanya alasan-alasan yang dikemukakannya dapat ditampung dan dijadikan bahan pertimbangan dalam berkomunikasi (diskusi) selanjutnya.
·   Orangtua juga sebaiknya mempunyai alasan dan kesimpuln yang tersendiri dan bebeda didalam menghadapi anaknya.
          Hal tersebut pula dimengerti, diperhatikan, karena walau bagaimanapun orang tua adalah individu yang sangat mengetahui perubahan sifat yang dimiliki dan ada pula anaknya, dan juga tempat perlindungan dan paling sering didambakan oleh setiap anak.
Remaja Msna Yang Paling Berisiko?
          Remaja yang paling berisikoadalah seperti yang paling berisiko adalah seperti yang telah disebutkan di bagian depan, yakni dikalangan remaja SLTP, SMU sampai ke kalangan mahsiswa-mahasisiwi di perguruan tinggi.
          Terlebih tentu saja anak-anak atau para remaja yang ‘droup-out’, yakni karena beberapa hal dan alasan, tidak dapat lagi melanjutkan studinya dan banyak menganggur karena umunya mereka pun sulit mendapatkan pekerjaan yang dianggapnya seusai bagi diri atau kelebihan yang mereka miliki dan banggakan.
          Hal-hal atau ciri-ciri lain (yang umumnya negatif) yang perlu diwaspadai oleh para orangtua, adalah sebagai berikut:
·   Remaja yang ingin memperlihatkan bahwa mereka sudah mampu untuk mandiri dan tidak takut bahaya.
·   Remaja yang tidak berminat pada tujuan akademis, apalagi tentang agama.
·   Remaja yang merasa dirinya tidak diterima di masyarakat.
·   Remaja yang tidak punya konsep jelas, tentang apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah.
·   Remaja yang merasa dirinya tidak mendapat dukungan dari orangtua, dan yang oleh teman-temannya (yang keliru/negatif) sering dianjurkan agar mereka mau mencari pelipur hati dan kepuasan dengan menggunakan narkotik.
Para penyelidik pun telah mengamati bahwa: “Tampaknya kualitas hubungan remaja dengan orangtua, merupakan faktor yang paling utama, terpenting untuk dapat melindungi mereka dari bahaya penggunaan narkotik.”
          Maka sangat diharapkan adanya partisipasi dari para orangtua, guru, atau keluarga untuk dapat berlaku lebih ‘sabar’ di dalam menghadapi tingkah pola mereka yang memang mungkin saja sering sangat menjengkelkan dan menyebalakn (apalagi bila sedang teler) sehingga terkadang kita atau siapa saja sering menjadi kehilangan kesabaran;
          Sebab bila emosi kita mudah terpancing, akan semakin menarik minat mereka untuk menggoda atau mengganggu kitan (kebrutalan atau kegilaannya akan semakin menjadi-jadi)
          Tetapi apabila didalam menghadapi mereka kita selalu penuh kesabaran, pengertian dan juga dapat memahami apa-apa yang yang menjadi maksud dan tujuan yang sebenarnya yang terkadang justru hanya karena merasa telah terkuncil atau terbuang, atau merasa tidak diindahkan dipandang lagi di dalam keluarga atau lingkungan pergaulannya.
          Ya, menurut para peniliti dan pengamat, sebagian besar dari mereka sebenarnya perlu bantuan atau dukungan moril terutama ingin lebih diperhatikan. Atau tetap diakui keeksisan, kehadiran, atau keberadaannya didalam keluarga, ataupun juga sebagai, anggota keluarga,ataupun juga sebagai anggota keluarga (sebagai : suami, istri, kaka, adik, atau sebagai suami/istri, terlebih adalah bagi para orangtua, memang jelas dituntut untuk dapat lebih sabar didalam didalam menghadapinya.
          Terlebih juga bagi yang konon masih sangat menyayanginya atau menyadari dengan sepenuhnya bahwa semua itu mungkin saja adalah merupakan suatu cobaan dan ujian, yang sedang Tuhan berikan.
Seberapa Parahkah Narkotika?
          Sekertaris Jenderal PBB, Kofi Annan, mengomentari, “Narkotika memang telah mencabik-cabik keadaan masyarakat kita memicu aksi-aksi kejahatan. Dan menyebarkan malapetaka berupa penyakit AIDS, hingga akibat yang ditimbulkannya telah banyak pula merenggut nyawa kum muda yang sesungguhnya ‘tidak berdosa’ dan merupakan tunas-tunas harapan bangsa dan negara, bahkan juga merupakan harapan di masa depan bagi kita semua”.
          Kofi menambahkan: “kini diperkirakan tidak kurang dari 190 juta narkotika di dunia ini.”
          “Dan perlu anda ketahui, kini tidaj ada satu pun negara yan luput dari ancaman bahaya narkoba. Ya, tidak hanya di Amerika Serikat atau Eropa, atau hanya negara-negara yang disebut maju dan modern saja yang memang telah dicengkram “Bahaya Narkotika”. Sebab kini telah terdata, bahkan telah pula banayak disadari oleh para pemimpin dunia yang arif, yang sangat peduli akan keselamatan sesama umat Tuhan, bahwa tidak ada satu negara pun yang akan mampu memberantas “Bahaya Narkotika” bila tidak mau bersatu-padu dalam memberantasnya.”
          “Sebab sindikat narkoba yang sangat besr dan kuat juga, jelas pasti terorganisir dengan sangat rapi serta giat melancarkan penyebarannya telah merahmbah keseluruh pelosok dunia. Sehingga setiap negara yang telah dicengkrmnya, dapat dipastikan tidak akan sanggup memberantas sindikat perdagangan narkotika dari kawasan negaranya sendiri tanpa adanya persatuan atau bekerja sama dengan negara-negara lain yang terkait. Karena itu, sudah sangat jelas pula bahwa globalisasi perdagangan narkotika menuntut penanganan secara internasional. Secara bersatu padu antara kita semua, setiap penduduk dunia.“
Tragedi Sewaktu di Bawah Pengaruhnya
          Menurut para peneliti, kerusakan paling parah akibat Narkotika ternyata justru adalah berawal dari rumah atau di dalam rumah tangga. Sebab tidak dapat dipungkiri, banyak kehidupan keluarga di zaman ini yang tidk berfungsi lagi dengan normal.
          Contohnya, sering terjadi dimana ikatan antar ayi dan orangtua yang sangat penting, yakni pada minggu-minggu pertama dalam kehidupan seorang bayi, dimana ia membutuhkan perhatian dan kasih sayang yang sepenuhnya sering terabaikan, bahkan diabaikan oleh berbagai alasan dari kesibukan kedua orangtuanya, terutam oleh sang ibu. Baik karena alasan tuntutan karir maupun kebutuhan ekonomi keluarga. Hal-hal yang prinsipil seperti itulah yag sering sekali diabaikan, tidak mendapat perhatian yang semestinya, yang tanpa mereka ketahui atau tanpa mereka sadari akan dapat mempengaruhi pertumbuhan, terutama adalah kejiwaan si bayi di masa-masa yang akan datang.
          Apalagi bagi bayi yan tidak pernah merasakan hangat dan manisnya ASI (Air Susu Ibu) atau jarang digendong, dibelai, diciumi, dan di ‘nina bobo’ kan oleh sang ibu.
          Menurut hasil penelitian para ahli, tidak sedikit anak-anak yang sejak dini memamng telah menjadi ‘korban’ atau ‘menderita’ hal tersebut akibatnya tidak saja pertumbuhan fsisiknya menjadi terhambat, tetapi juga mental (kejiwaan) nya.
          Terlebih yang terlahir dan tumbuh di dalam keluarga yang orangtuanya kecanduan narkotika dimana keadaan kehidupan orangtua mereka itu pn dapat disebut tidak teratur, bahkan bisa disebut ‘amburadul’ akias berantakan. Tidak ada kedamaian apalagi keharmonisan yang mencermikan adanya kebahagiaan, atau kasih sayang dan cinta. Selain sering terdengar suara keributan dan pertikaian. Terutama juga karena dalam kehidupan para orangtua pecandu narkoba, hampir semuanya selalu kekurangan uang. Sehingga untuk menutupi kenutuhan hidupnya sehari-hari, atau untuk membeli narkoba, mereka menjadi banyak berhutag uang pada lingkungan keluarga maupun teman dan kenalannya. Dan akhirnya sering pula membuat mereka menjadi mudah tergiur untuk berbuat sesuatu yang tidak akan bisa dibenarkan oleh siapa pun, atau semakin terjerumus ke dalam lubang yang penuh noda dan nista, atau yang penuh dengan hal-hal yang negatif.
          Yang paling sering, mereka akan terlibat tindakan pidana, seperti misanya:
Bagi Kaum Pria   
           Menipu, mencuri, menodong, dan merampas barang milik orang lain, atau merampok. Yang awalnya mungkin dimulai dengan mencuri secara ‘kecil-kecilan’ dari rumah teman, keluarga, hingga saudara, atau barangkali di tempatnya bekerja sehingga sering kali ia pun kehilangan pekerjaan. Bahkan mungkin pula harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel penjara.
Bagi Kaum Wanita
          Selain juga sering melakukan tindak pidana seperti halnya yang dilakukan oleh kaum pria, pada umumnya merka menjadi mudah terjerumus kelingkaran prostitusi demi untuk mendapatkan secuil narkoba yang selalu membuat dirinya menjadi tersiksa, ketagihan apabila tidak mengkonsumsinya. Hingga ia tidak akan peduli pula dengan segala resiko yang mungkin saja akan membahayakan kesehatan maupun keutuhan rumah tangga, anak-anak, atau masa depan dan sebagainya.
          Begitu pula yang terjadi pada kaum remaja putri yang telah menjadi pecandu narkoba, ia seakan sudah tidak peduli lagi dengan segala ikatan keluarga, atau juga tentang masa depannya, harga dirinya, dan tidak peduli bahwa ia akan bisa hamil di luar nikah tanpa suami. Tau akan tertular penyakit kelamin dan sebagainya. Yang ada di dalam benak atau hatinya hanya lah bagaimana caranya agar kebutuhannya untuk medapatkan narkoba terpenuhi. Sebab sejak ia menjadi pecandu, memang hanya itulah yang menjadi harapan dan tujua pencariannnya, yag baginya merupakan satu-satunya kenikmatan dan kebahagiaan yang patut diraih, diburu, walau untuk itu ia harus mengorbankan segala-galanya yang ada pada dirinya, atau masih tersisa, masih ia miliki.
          Begitu parah memang, bagi yang sudah kecanduan atau yang sudah menjadikan narkoba sebagai kebutuhan pokonya. Sehingga akses-akses dari segala pebuatan-perbuatan mereka memang sulit untuk bisa dibenarkan lagi, karena memang sudah banyak mnyimpang dari norma norma umum.
          Mereka sama sekali tidak menyadari atau tidak mau oeduli bahwa perbuatan atau perilaku mereka itu jelas tidak hanya akan merugikan atau diderita oleh mereka sendiri tetapi juga akan mempengaruhi ketentraman dan kebahagiaan hidup orang-orang yang ada hubungan darah ikatan keluarga degannya.
          Sehingga akibatnya dari perbuatan para orangtua atau dewasa yang seperti itu umumnya menjadi ‘liar’. Atau lebih suka hidup di jalalanan dan seperti halnya orangtua mereka, mereka pun akan sering terlibat perbuatan yang negatif dan terlarang.
          Terutama juga akan mudah sekali untuk terjerumus dan terlibat atau menjadi korban narkotika bahkan meninggal karenanya.
          Bahkan, tidak sedikit kasus dari penyalahgunaan narkotika yang juga sering menimbulkan penganiayaan fisisk terhadap teman sepergaulan atau pun teman hidup (istri,suami, kaka, adik) atau anak-anak.
          Apalagi bagi parapecandu narkotika yang juga sering minum-minuman keras, sebab penggabungan dari penguuna narkotika dengan alkohol dapat lebih cepat mempengaruhi dan menimbulkan perilaku yang cenderung menjurus ke hal-hal yang penuh kekrasan, di dalam diri seseorang yang betapa pun sebenarnya berhati lembut dan berwatak halus.
          Seperti yang telah terungkap dari sebuah laporan tentang penganiayaan anak-anak di New York, yang menyebutkan bahwa: 73% anak yang dipukuli hingga tewas, ternyata memiliki orangtua yang sering menyalah gunakan narkotika.
          Nah, bila hal-hal tentang “Bahaya Narkoba” terus kita biarkan dan tidak mendapat porsi perhatian dan penanganan yang smestinya yang peru untuk segera kita atasi bersama-sama, maka kelak kita tidak akan sanggup lagi mebus dan mebayar segala kerugian akibat kerusakan dan kehancuran atas begitu banyak anak atau korupsi diantara begitu banyak pejabat, dan kematian prematur dari begitu banyak bayi.
          Jadi, semakin jelaslah hal-hal negatif tersebut akan terus berlangsung dan terjadi semakin parah apabila kita tidak segera berupaya pula secara berkesinambungan untuk terus mengikis, meberantas penyebab utama, atau sumebr awalnya, yakni: narkoba.
          Kalau kita misalnya berpendapat dan beranggapan bahwa; memberantas narkotika atau narkoba bukanlah “Tugas dan Kewajiban” kita, paling tidak kita perlu mecariupaya untuk menghindarinya.
         Sebab, dengan menhindari atau tidak mengkonsumsinya, itu pun sama nilainya dengan telah iku membantu mengurangi jumlah peredarannya. Tapi yang lebih baik adalah apabila kita dapat dan ma pula ikut bergabung di dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk membantu dan mendukun program-program pencegahan dan pemberantasan “Bahaya Narkoba”, yang kini telah banyak pula diadakan oleh badan-badan non-pemerintah.
          Atau dengan ikut membantu memberi subangandana, itu pun merupakan salah satu wujud dari kepedulian atau bantuan dan dukungan yang sangat berarti, yang bisa pula menambah kekuatan untuk memberantsanya.        
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
          Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atu perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.
         Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkoba secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunananya dikurangi dan/atau dihentikan secar tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
          Dalam undang-undang ini dilampirkan mengenai prekursor narkotika dengan melakukan penggolonga terhadap jenis-jenis prekursor narkotika. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pembeeratan pidana tersebut dilakukan denga mendasarkan pada golongan, jeis, ukuran, dan jumlah narkotika.
          Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebutdidasarkan pada peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan dibawah dan tanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi.
          Dalam Undang-Undang imi, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non kementrian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instalasi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.
          Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika dan tindak pidana pencucian u ang dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berdasarkan putisan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.
          Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta tekik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika.
          Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor arkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional. Dalam Undang-Undang ini juga di atur peran masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika.
          Bagi pecandu narkotika yan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekana bahwa pecandu narkotika tersebut walaupn tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tetapi tetap wajib menjalankan pengobatan dan perawatan.
          Biaya pengobatan dan atau perawatan bagi Pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sepenuhnya menjadi beban  dan tanggung jawab negara, karena pengobatan dan atau perawatan tersebut merpakan bagian dari masa menjalani hukuman. Sedangkan bagi pecandu narkotika yang tidak terbukti bersalah biaya pengobatan dan atau perawatan selama dalam status tahanan tetap menjadi beban negara, kecuali tahanan rumah dan tahanan kota.
Bagaimana Cara Terbaik Menghindari Narkotika?
         Sebelum kita membicarakan atau hendak mengusahakan cara-cara yang terbaik untuk menghindari narkotika, yang pertama harus atau perlu untuk segera kita lakukan adalah perbaikan pada keadaan serta cara hidup kita sehari-hari.
         Apa sajakah yang baik dan perlu kita lakukan?
         Bagaimana pula cara kita memperbaiki keadaan atau cara hidup kita sehari-hari, sedangkan pada kenyataannya, setiap orang mempunyai cara hidup yang bebeda, tidak sama antara satu dengan yang lainnya.
          Caranya sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Pertama, kita harus mau merenung terutama menginstropeksi diri kita sendiri atau bertanya dengan berani dan juur pada diri kita sendiri, bahwa:
          “Apakah cara hidup kita sehari-hari sudah cukup baik?”
         Memang benar, setiap orang tentu saja mempunyai prinsip atau cara hidup tersendiri yang berbeda dengan orang lain, sebab pada kenyataannya, keadaan hidup atau keadaan sosial seseorang tidaklah sama. Ada yang sangat berkecukupan, bahkan berlebihan (kaya raya) ada pula yag sangat berkecukupan, bahkan sangat menderita. Seperti itu juga di bidang pendidikan formalnya, yang sering membuat segala kemajuan dan kelancaran usaha mereka untuk menuu jenjang yang lebih tinggi, menjadi terhambat.
          Belum lagi bila dikaitkan dengan masalah lstsr belsksng keluarganya. Atau tentang ‘silsilah’ keluarganya, yang tidak jarang pula membuat kesempatan seseorang yang seharusnya sudah patut untuk memperoleh kedudukan yang diidamkan, menjadi hancur berantakam.
          Misalnya saja contoh yang paling sering terjadi atau yang kini telah diakui sebagai suatu pendapat yang terlalu ekstrem, kalau masih tidak boleh disebut sebagai pendapat yang keliru yakni, bagi para orangtuanya terlibat ‘G 30 S’, atau bekas ‘nara pidana’, maka jangan harap dia akan bisa menjadi orang yang terkemuka atau menduduki jabatan yang terpandang dan tinggi.
         Karena begitulah ‘hukum’ yang sudah sangat umum terjadi di dalam masyarakat kita yang walau sudah jelas tidak dapat dibenarkan sepenuhnya, tetapi akan senantiasa diberlakukan atau dijadikan sebagai norma atau acuan di dalam tatanan kehidupan sehari-hari.
         Apalagi bila menghendaki kedudukan yang baik dn tinggi di kalangan pemerintahan.
         Semuanya harus baik, jauh dari segala noda atau cacat cela. ‘transparan’ sebening kaca. Padahal, di samping semua itu, masih ada satu norma yang paling penting yang seharusnya dapat lebih kita jaga dan lakukan di dalam kehidupan sehari-hari dan norma itu pulalah yang seharusnya menjadi acuan atau pegangan kita yang utama.
         Walau tentu saja kita masih perlu pula untuk selalu mengoreksinya dengan jujur yakni, bila kita ingin atau agar kita dapat hidup di dalam suatu masyarakat manusia yang benar-benar berfungsi dengan layak, dibutuhkan:
·    Keluarga yang stabil
·    Penghasilan yang memadai dari suatu pekerjaan yang sehat dan halal.
          Dimana pemerintah pun dapat dipercaya dan aparat terutama adalah polisinya jujur sehingga benar-benar berwibawa, dan setiap warga ngaranya pun tentu akan menjadi taat pada hukum-hukum yang berlaku.
          Sebab, bagai rayap yang menggrogoti kayu, bila ada salah satu aja di anatara komponen masyarakat yang tidak taat menjalankan norma-norma hidupnya, termasuk ketaatannya pada hukum-hukum yang berlaku mak akan rusaklah semua unsur tatanan dan fundamental penting yang telah ada yang telah disepakati pula untuk selalu dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya.
          Semua itu adalah jeas menndakan adanya ketidakberesan di dalam tatanan kehidupan sebagian besar dari masyarakat kita. Yag jels perlu pula mendapat pehatian dan bantuan rehabilitasi, yakni penanganan atau pencegahannya yang lebih serius dari pemerintah.
          Karena, seperti yang telah sama-sama kita ketahui, setiap tahun terdapat ribuan pecandu narkotika atau juga yang meninggal akibat over dosis. Bahkan tidak sedikit pula yang meniggal akibat AIDS.
          Jadi, cara yang terbaik dan aman untuk menghindarinya adalah dengan selalu mawas diri dan melakukan apa saja yang telah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
          Dan jangan mudah tergiur, atau ‘terbawa arus’, yang bukan merupakan tujuan hidup kita. Apalagi yang jelas bertentangan dengan norma-norma umumu, atautelah kita ketahui bahwa hal itu tidak baik dan tidak benar tidak patut untuk kita ikuti.
          Apalagi untuk ikut-kutan mencoba mencicipi narkoba yang bagaimanapun ringannya, misalnya: menghisap Ganja.
          Dan jangan percaya, bahwa Ganja atau narkoba dapat menghilangkan stres, dapat menciptakan kenikmatan surgawi dan lain sebagainya, sebab sekali saja kita mau mencobanya, akan sulitlah kita untuk terlepas dari jeratannya.
Contoh yang paling ringan dan nyata, adalah:
“ROKOK” (baik roko kretek/filter dan rokok putih). Siapakah yang telah pernah merasakan kenikmatan merokok akan bisa meninggalkannya? Padahal, bukankah pada setiap bungkus rokok selalu dapat pringatan, bahwa:
“ Merokok dapat merugikan kesehatan”
          Tetapi siapakah yang mau memperdulikannya? Padahal peringatan itu resmi, dari perintah, yakni :
“PERINGATAN PEMERINTAH MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN”
          Bahkam ada pula yang menyertakan tulisan:
TIDAK UNTUK DIJUAL KEPADA ORANG YANG BELUM DEWASA
          Nah, bukankah cara yang terbaik untuk menghindarinya adalah dengan tidak mencobanya untuk menyentuh, mencium aromanya, apalagi kemudian mencoba menyulut dan menghisapnya ?
          Begitu pun cara yang terbaik dan aman untuk menghindar dari bujuk rayu narkoba.  


















DAFTAR PUSTAKA
Online, Radar. Januari 2017. Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Meningkat. (http://radaronline.id/2017/01/17/penyalahgunaan-narkoba-di-kalangan-pelajar-meningkat/, diakses 14 Maret 2017).
Soelaeman, Munandar. 1987. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: Refika Aditama.
Purwanto, Chandra. 2007. Mengenal & Mencegah Bahaya Narkotika. Bandung: Pionir Jaya.
Asmarawati, Tina. 2014. Detik-detik yang Berada di Luar KUHP Yogyakarta: Deepublish